MAMASA,PS – Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Semua anggaran kementerian dan lembaga serta daerah ikut dipangkas demi efisiensi dan melakukan penyesuaian sesuai Inpres termasuk Kabupaten Mamasa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa, Oktavianus Masuang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan Inpres maka tahun 2025 tidak ada program pembangunan jalan.
“Kita ikuti Inpres dan tahun 2025 tidak ada program pembangunan jalan di Kabupaten Mamasa,” Ucap Oktavianus saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah merencanakan peningkatan empat titik ruas jalan untuk program DAK bidang jalan dan pemeliharaan jalan melalui dana DAU Spesific Grant (SG) dan sudah tertuang dalam APBD pokok 2025.
Dikatakan, program peningkatan jalan yang sudah tertuang dalam APBD 2025 ini tersebar di beberapa kecamatan seperti, peningkatan jalan dalam Kota Sumarorong, peningakatan jalan Salubue Rante-Rante Mamasa, peningkatan kalan Limbonglopi Kariango, dan peningkatan jalan Bambangbuda-Rantepalado.
Hanya saja, kata dia, program peningkatan empat titik ruas jalan yang sudah tertuang dalam APBD Mamasa tahun 2025, batal direalisasikan karena efesiensi anggaran sesuai Inpres.
“Kita masih sangat membutuhkan program peningkatan jalan. Empat ruas jalan dengan tingkat kemantapan baru ± 32% akan ditangani melalui dana DAK namun batal karena kita melaksanakan Inpres,” ungkapnya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa memberikan program dalam bentuk lain dibidang infrastruktur untuk penanganan infrastruktur khususnya di Sulbar.
“harapan kita pemerintah pusat bisa memberikan suatu program dalam bentuk lain di bidang infrastruktur khususnya daerah-daerah yang sangat membutuhkan seperti Kabupaten Mamasa,” tutup Oktavianus. (Ns-01)






