Bupati Mamuju, Hj. Siti Sitina Suhardi.
Mamuju,penasulbar.co.id – Bupati Mamuju, Hj. Siti Sutina Suhardi membuka rapat kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan kerjasama yang di inisiasi oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disduk Capil) Kabupaten Mamuju yang digelar di aula kantor bupati sementara Sapota ( Rabu, 30 Juni 2021).
Hj. Sitti Sutinah Suhardi, berharap agar Disduk Capil dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat mengingat instansi ini merupakan “wajah” pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Jika pelayanan di Capil baik maka itulah yang dilihat masyarakat bahwa pemerintah daerah pasti baik. Begitu juga sebaliknya” tegas Sutinah.
Terkait kegiatan pemanfaatan data kependudukan, dirinya memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Pemanfaatan data kependudukan merupakan langkah maju yang perlu didukung secara bersama-sama karena penyediaan data base kependudukan ini tidak hanya menjadi pemenuhan hak sipil saja melainkan dapat menjadi dasar aktifitas pelayanan publik,”pungkasnya.
Ia juga menegaskan, database kependudukan sangat diperlukan dalam mengaktualisasi program kartu Mamuju KEREN karena didalamnya akan terintegrasi dengan data kependudukan dimaksud.
Oleh sebab itu, Sutinah menegaskan semua OPD akan didorong untuk segera mendapat akses dan persetujuan dari Dirjen Adminduk untuk pemanfaatan data kependudukan dan tentu dengan mulai mempersiapkan sarana pendukung yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan dalam meningkatkan tingkat partisipasi warga agar dapat memiliki KTPel. Bahkan telah dilakukan dengan metode jemput bola.
Tercatat jumlah penduduk Mamuju saat ini berdasarkan Data konsolidasi bersih (DKB) kata dia, berjumlah 281.166 jiwa sedangkan yang wajib KTPel sebanyak 187.402.
Dari data itu, jika dipersentase tingkat kepemilikan KTPel baru berjumlah 167.649 jiwa atau sekitar 89,46 persen.
Terkait pemanfaatan data kependudukan oleh tiap OPD, Agung Pattola menerangkan, semua dapat mengakses data tersebut dengan catatan telah mengajukan surat permohonan yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil dan saat ini baru terdapat Dua OPD yang dinyatakan telah disetujui yakni Dinas Sosial dan Dinas Perkimta dan beberapa OPD lain seperti Dinas Ketahanan pangan, RSUD mamuju, Dinas pendidikan dan Bapenda masih dalam proses perizinan.(ns-Diskominfosandi)







