Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, SH.,M.M.,MH. Foto :duk pena.
Mamasa,penasulbar.co.id – Bawaslu Kabupaten Mamasa merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mamasa untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam mengatakan, PSU dilaksanakan karena ada empat orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) memberikan suaranya sebagai pemilih khusus (DPK) akan tetapi alamat yang tercantum dalam KTP-el yang dimiliki keempat pemilih tersebut tidak beralamat di Desa Kariango kecamatan Tawalian.
Ia menyebutkan alamat keempat orang tersebut yakni tiga orang beralamat di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Provinsi Banten dan satu orang beralamat di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih pada pasal 124 ayat (4) mengatur bahwa pemilih DPK di daftarkan sebagai pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el,” ungkap Rustam melalui sambungan selulernya, Senin (19/2/2024).
Ia menyampaikan, berdasarkan pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum maka pemilihan di TPS tersebut wajib diulang.
Dengan demikian, kata Rustam, Bawaslu Kabupaten Mamasa merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 05 Desa Kariango untuk satu jenis surat suara yakni Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
“Kami berharap bahwa KPU Kabupaten Mamasa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,”kata Rustam. (Ns/01)