Akademisi Unsulbar : Seleksi Dirut Perumda Majene Mestinya Lebih Transparan ke Publik

Dosen Unsulbar, Azriel Pualilin. 

Majene,ps – Dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Azriel Pualilin mengungkapkan, proses seleksi Dirut Perumda Majene harusnya lebih transparan kepada masyarakat.

Azriel mengatakan polemik pelantikan Dirut Perumda dengan persoalan-persoalan yang muncul tentunya hal yang wajar karena masing-masing personal menilai bahwa dalam proses perencanaan, tahapan seleksi hingga munculnya figur untuk menjadi leader dalam masyarakat maupun instansi yang akan dipimpin merupakan sesuatu yang harus menjadi hakikat. Masyarakat pastinya akan mendambakan figur yang mumpuni dalam bidangnya demi peningkatan kesejahteraan daerah dan hubungannya dengan pusat untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik secara efektif dan efisien.

Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada pasal 7 maka pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Hal ini pun telah diamanatkan dalam undang-undang RI nomor 23 thn 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Berdasarkan dinamika yang terjadi seusai pelantikan Dirut Perumda di Majene, sesuai dengan polemik yang dihadapi bahwa terjadi dua problem yaitu Dirut Perumda baru bukan orang asli Majene dan mal administratif pada tahapan seleksi hingga penetapan Dirut Perumda Majene.

“Saya akan lebih fokus menanggapi pada point kedua, yaitu pelantikan tidak ada pengumuman, dan tidak ada pengumuman nilai, serta hasil akhir dari proses seleksi,” ucap April.

Ia mengungkapkan, dalam ketentuan umum point 17 Permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, bahwa pansel adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon anggota.

“Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan bakal calon anggota direksi sampai pengangkatan oleh KPM atau RUPS” dalam hal ini karena fokus permasalahan adalah direksi dirut Perumda, maka pasal 49 ayat a Permendagri ini mengatur soal itu, dimana KPM sebagai bagian dari pemerintahan dan juga sebagai bagian dari organ perumda memiliki kewenangan tertinggi dalam segala putusan, termasuk dalam hal kekayaan daerah yang dipisah dari perusahaan daerah,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia di lampirkan juga dalam dalam Pasal 2 yang mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah, oleh sebab itu dalam hal wilayah yurisdiksi, Bupati Majene berhak melantik Dirut Perumda.

Menurutnya, secara yuridis dalam Permendagri ini, dimana pasal 38 sampai pasla 47 menyinggung banyak soal persyaratan administratif seleksi hingga tahapan prosedur yang layak untuk menyeleksi calon direksi. Berdasarkan anggapan masyarakat, maka seyogyanya pelantikan, proses seleksi dan juga hasil akhir berdasarkan asas transparansi, perlu secara terbuka diketahui oleh masyarakat umum. Alasan utamanya karena sumber pendanaan penyelenggaraan perekrutan dirut perumda Majene ini adalah berasal atau dibebankan dari APBD. Seperti yang diamanatkan pasal 57 ayat 2 Permendagri ini yaitu bahwa “biaya penyelenggaraan seleksi anggota dewan pengawas, anggota komisaris dan anggota Direksi pada BUMD kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota atauBUMD”. Adapun anggapan masyarakat bila memang transparansi tidak ada dalam hal perekrutan ini, maka akan dicurigai terjadi praktik nepotisme terhadap kepala daerah yang diserahkan kewenangan pusat untuk menetapkan Dirut perumda di Majene. Apalagi jika ditemukan pelanggaran hukum lain didalamnya.

Begitupun dalam tahapan seleksi dewan pengawas sebagai “mitra” KPM dalam organ dirut yang harus sesuai peraturan menteri Badan usaha Per-10/MBU /10/2020
tentang perubahan peraturan menteri BUMN Per 02/MBU/02/2015 untuk menciptakan pemimpin yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi. Hal ini bisa diimplementasikan juga dalam tahapan seleksi Dirut perumda, terhadap pansel atau pihak terkait.

Salah satu mekanisme sederhana yang baik adalah bupati bisa membuat pernyataan di media sosial terkait rencana perekrutan dirut dan juga membeberkan proses perekrutan tim pansel hasil rembukan bersama dewan pengawas dan dewan penasehat dan juga pansel atau ketua dewas dapat memberikan kejelasan terkait beberapa peserta yang lolos tahap administrasi, dari total sejumlah peserta yang melakukan pendaftaran.

Soal orang Majene dan bukan orang Majene yang direkrut, kata Azriel, tentunya harus merujuk pada indikator dasar leadership, yaitu kapabilitas dan integritas juga terkait pemenuhan unsur persyaratan pencalonan anggota direksi yang telah ditentukan secara normatif dalam Permendagri yang dimaksud.

“Apapun keputusan yang telah ada, kita wajib mendukung dan berharap amanah dan tugas yang telah diberikan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dedikasi dan rasa pengabdian yang tinggi untuk kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Majene kedepan,” pungkasnya. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *