Anggota DPRD Sulbar, Bonggalangi sedang berbicara dalam rapat paripurna DPRD Sulbar. foto: dik. Pena
Manuju,penasulbar.co.id – DPRD Provinsi Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2021/2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2022. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Senin, 24/01/2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah. Turut hadir Asisten III Jamil Barambangi dan beberapa Anggota DPRD lainnya yakni H. Sukardy M Noer, H. Abidin Abdullah, H. Itol Syaiful Tonra, H. Sudirman, Ismiwati Ramlan, Bonggalangi, Syahrir Hamdani, Andi Muslim Fattah, Syarifuddin, H. Marigun Rasyid, M. Dalif Arsyad, Akhmad Iksan Syarif serta hadir pula stakeholder yang terkait baik secara fisik mau pun secara virtual.
Dalam Rapat tersebut Anggita DPRD Prov. Sulbar, Bonggalangi mengatakan, berdasarkan amanat konstitusi lembaga legislatif wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja gubernur selama Lima Tahun di akhir jabatannya.
“Kita mesti melakukan evaluasi terhadap program gubernur di akhir periodenya, ini amana konstitusi, ” terang Bonggalangi dalam rapat paripurna ini.
Ia juga menekankan, perlunya gubernur kembali membuat laporan pertanggungjawaban selama satu periode dimulai sejak dilantik menjadi gubernur.
“Eksekutif wajib membuat laporan pertanggungjawaban selama satu periode sebelum menyelesaikn jabatannya, ” tegas mantan Wakil Bupati Mamasa itu.
(ADV)