Arena permainan gelang disekitar pusat kegiatan Pekan Raya PPRGTM.
Mamasa,Penasulbar.co.id – Pekan Raya Ke-4 PPR GTM berlangsung semarak di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Namun pesta rohani yang dihadiri ribuan perempuan se-GTM itu dinodai dengan permaianan hiburan yang disinyalir kuat didalamamnya terpenuhi unsur perjudian.
Ketua LHB KONDOSAPATA’, Maikel R. SH. dalam surat terbuka yang diunggah di laman “facebooknya.Ekel” mengatakan, Bahwa ada oknum pedagang yang justru memanfaatkan kegiatan keagaman tersebut untuk membuka arena judi yang sifatnya terselubung, lewat kegiatan hiburan.
Bahwa judi yg dimaksud adalah dalam bentuk lempar gelang dan beraneka macam permainan yg didalamnya terpenuhi unsur adanya “pertaruhan”dan “mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka, atau permainanya lebih terlatih/mahir”.
Surat terbuka untuk Kapolres Mamasa yang diunggah, Kamis Siang (4/7/2019) Mendapat sejumlah tanggapan dari netisen. Salah satunya akun bernama “Nikolas Polulio”.
Ia mengatakan “Oknum pelaku itu mencemari kegiatan kerohanian perlu ditindak aparat dan panitia jangan.menutup mata laporkan, mana harga dirimu”
Bahkan warga net lainnya, meminta agar permainan itu segera ditutup. “jadi saya pribadi mohon kalau permainan ini di tutup hari ini juga, jangan sampai panitia jadi tumbal dari kegiatan ini,” tulis akun “Benyamin Paotonan”.
Berikut isi surat terbuka LBH KONDOSAPATA’ untuk Kapolres Mamasa.
SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRES MAMASA
Assalamu’alaikum wr wb
Salam sejahtra untuk kita semua
Kepada YTH Kapolres Mamasa
AKBP ARIANTO. SE, MM
di
– Mamasa
Perkenalkan kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KONDOSAPATA’ menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sehubungan dengan diadakannya kegiatan Pekan Raya ke 4 PPRGTM yang dilaksanakan di kecamatan Mamasa,Kab.Mamasa, Minggu tgl 29 Juni 2019 – Tgl 7 Juli 2019, diramaikan pula dengan kegiatan pasar malam oleh pedagang kaki lima.
2. Bahwa ada oknum pedagang yang justru memanfaatkan kegiatan keagaman tersebut untuk membuka arena judi yang sifatnya terselubung, lewat kegiatan hiburan.
3. Bahwa judi yg dimaksud adalah dalam bentuk lempar gelang dan beraneka macam permainan yg didalamnya terpenuhi unsur adanya “pertaruhan”dan “mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka, atau permainanya lebih terlatih/mahir”.
4. Bahwa sesuai rumusan Pasal 303 KUHPidana (Lex Generalis) jo UU 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan PP No.9 thn 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian ( Lex Spesialis), unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Berdasar pada uraian kami di atas, kami memohon kepada Bapak Kapolres Mamasa berkenan untuk:
1. Menindak tegas kegiatan tersebut karena tidak saja melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga mencederai tatanan moral di Kab Mamasa, dimana kegiatan Pekan Raya, merupakan kegiatan keagamaan umat Nasrani yang tdk boleh dicemari oleh aktivitas yang berbau judi dan pelanggaran hukum lainnya.
Terima kasih.
Wassalamu alaikum.
Mamasa, 4 Juli 2019
Hormat kami
Ketua LBH Kondosapata
(MAIKHAL R, S.H.)
**Ns-01**