Penasulbar.com, Mamuju – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan pendampingan terhadap salah satu kadernya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja di salah satu konter atau toko di wilayah Kabupaten Mamuju.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi ketika korban tengah menjalani shift malam sekitar pukul 01.00 WITA. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma mendalam dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan.
KOPRI PKC Sulbar menyatakan telah mengambil langkah pendampingan terhadap korban, sekaligus memastikan kasus tersebut mendapatkan perhatian serius.
Laporan terkait dugaan peristiwa tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Mamuju untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, KOPRI PKC Sulbar mengecam segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan kerja.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban dengan mengutamakan pemulihan psikologis serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan kerja. Kami berdiri bersama korban, fokus pada pemulihan psikologis korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas,” kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak KOPRI PKC Sulbar, Nurul Fadila, Sabtu 31 Oktober 2026.
Selain memberikan pendampingan, ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya.
Nurul Fadila menegaskan bahwa proses pembuktian sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjamin hak-hak dan perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendorong adanya perhatian serius terhadap keamanan perempuan di lingkungan kerja, khususnya bagi pekerja yang mendapatkan jadwal kerja malam,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Dalam menyikapi kasus tersebut, KOPRI PKC Sulawesi Barat menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tersebut secara serius, profesional, dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Kedua, meminta pihak tempat kerja untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja perempuan, termasuk menyediakan sistem kerja yang mampu mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual.
Ketiga, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan menghindari terjadinya kekerasan berulang terhadap korban.






