Mamuju  

Perebutan Kursi Wagub Sulbar Segera Bergulir, Pemilihan Digelar 20 November

Penasulbar.com, Mamuju – Proses pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030 mulai memasuki tahapan. Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar telah menetapkan jadwal dan tahapan kegiatan melalui keputusan yang ditetapkan di Mamuju, Rabu 28 Oktober 2026 kemarin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan pemilihan diawali dengan pembahasan kegiatan Panitia Pemilihan dan penetapan jadwal pemilihan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Selanjutnya, penyampaian jadwal tahapan dan persyaratan pencalonan kepada masing-masing bakal calon Wakil Gubernur dijadwalkan berlangsung pada 29 hingga 30 Oktober 2026.

Panitia kemudian membuka penerimaan berkas bakal calon pada 2 hingga 6 November 2026. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada 6 hingga 10 November 2026.

Bagi bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen, panitia memberikan kesempatan perbaikan berkas pada 11 hingga 12 November 2026. Tahapan dilanjutkan dengan klarifikasi berkas pada 13 November 2026.

Pada tanggal yang sama, panitia juga menjadwalkan pengumuman bakal calon Wakil Gubernur sekaligus membuka masa sanggah hingga 16 November 2026.

Hasil verifikasi berkas selanjutnya dituangkan dalam berita acara pada 17 November 2026. Berita acara tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar, kemudian diteruskan kepada Gubernur dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung melalui Pimpinan DPRD Sulbar.

Memasuki tahapan berikutnya, pada 18 November 2026 dijadwalkan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Pemilihan sekaligus pengesahan penetapan calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar.

Pada hari yang sama, DPRD juga akan melaksanakan pengundian nomor urut calon Wakil Gubernur. Persiapan teknis berupa pencetakan surat suara, undangan, serta pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara turut dijadwalkan.

Sementara itu, penyampaian undangan kepada anggota DPRD Sulbar sebagai pemilih, calon Wakil Gubernur, Forkopimda, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, Sekretaris Daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya dijadwalkan pada 19 November 2026.

Pada tanggal tersebut juga akan dilaksanakan gladi yang melibatkan DPRD, calon Wakil Gubernur, Panitia Pemilihan, dan Sekretariat DPRD Sulbar.

Puncak tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.

Agenda diawali dengan penyampaian visi, misi, atau pokok-pokok pikiran masing-masing calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar. Selanjutnya, dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara oleh anggota DPRD Sulbar sebagai pemilih.

Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kotak suara yang telah dikunci kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD Sulbar.

Pada hari yang sama, DPRD Sulbar juga dijadwalkan menetapkan dan mengumumkan calon Wakil Gubernur terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Penyampaian usulan tersebut menjadi tanggung jawab Pimpinan DPRD Sulbar. Dalam jadwal yang ditetapkan, tahapan ini tercantum pada 23 Desember 2026.

Seluruh rangkaian tahapan tersebut ditetapkan di Mamuju pada 28 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar, Munandar Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *