Perkuat Tata Kelola Digital, Meutya Hafid Dorong Penerapan Prinsip T3

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kegiatan Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat,

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya transformasi kearsipan digital sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilakukan melalui penerapan prinsip T3, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Prinsip ini menjadi landasan dalam membangun pengelolaan arsip yang terintegrasi, mendukung peningkatan kinerja, serta menjaga keamanan dan keutuhan informasi.

“Pengarsipan sering dianggap sebagai suatu proses yang berada paling ujung. Padahal, sebagaimana dalam lomba lari, yang paling penting adalah bagaimana kita mencapai garis finish,” ujar Meutya dalam kegiatan Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Komdigi bertema Empowering the Future: Arsip Terhubung, Kinerja Tumbuh, Integritas Terjaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Menurut Meutya, arsip tidak sekadar menjadi rekaman kegiatan, tetapi juga berperan sebagai dasar evaluasi pencapaian target, penyusunan kebijakan, efisiensi anggaran, hingga identifikasi kendala dalam pelaksanaan program.

Karena itu, pencatatan yang akurat perlu menjadi bagian dari setiap proses kerja. Data yang terdokumentasi dengan baik akan membantu memastikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena pencatatan yang akurat harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses kerja. Bagi kami, pencatatan menjadi nomor satu. Data harus akurat, tidak boleh salah menyampaikan,” jelasnya.

Meutya menjelaskan, prinsip Terhubung menekankan pentingnya integrasi data dan arsip agar dapat dimanfaatkan lintas unit kerja. Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat koordinasi, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Sementara itu, prinsip Tumbuh menempatkan arsip sebagai sumber pembelajaran organisasi. Rekam jejak program, hasil evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan dapat digunakan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan efisiensi, serta menjadi pijakan dalam merancang program berikutnya berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun prinsip Terjaga menekankan perlindungan terhadap keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan keberlanjutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan arsip harus memastikan informasi yang masih memiliki nilai guna tetap terpelihara, sedangkan pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan klasifikasi, jadwal retensi, dan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan kearsipan digital juga dinilai semakin penting di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Ketersediaan data yang akurat, terkelola, dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi dalam pemanfaatan teknologi digital.

“Karena kemampuan mengelola, memelihara, menghubungkan, dan mengolah data menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teknologi digital,” ungkap Meutya.

Melalui kegiatan penyerahan hasil pengawasan kearsipan internal tersebut, Meutya berharap seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Komdigi semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan kearsipan sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas, evaluasi program, dan pencapaian kinerja organisasi.

Dengan penerapan prinsip T3, pengelolaan arsip diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi sumber informasi yang andal untuk mendukung kebijakan yang tepat, meningkatkan efisiensi kerja, dan memperkuat akuntabilitas pelayanan publik. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *