Foto ilustrasi
PASANGKAYU — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Barat mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua SMSI Sulawesi Barat, Sarman Sahuding, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih ketika seorang insan pers sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami, SMSI Sulawesi Barat mengecam serius tindakan kekerasan terhadap kawan kami, wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” tegas Sarman Sahuding, Jumat, 17 September, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Sarman, tindakan kekerasan maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan, setiap pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh sebuah karya jurnalistik memiliki ruang dan mekanisme yang telah disediakan dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip pers.
“Seharusnya para pihak memiliki banyak pilihan dalam merespons karya jurnalistik yang diproduksi oleh kawan kami, wartawan di Pasangkayu. Ketika ada pihak yang tidak setuju dengan isi pemberitaan, jalan yang ditempuh mesti tetap dalam koridor pers, salah satunya melalui pengajuan hak jawab atau hak koreksi atas isi pemberitaan,” ujarnya.
Sarman menekankan, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi, apalagi kekerasan terhadap wartawan.
“Tidak ada ruang pembenaran bagi tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena sebuah berita. Itu merupakan cara keliru dan cara pandang peradaban lama yang sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Tidak boleh lagi begitu,” tegasnya.
SMSI Sulawesi Barat meminta seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan terkait pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers serta ketentuan yang berlaku.
SMSI juga mendorong agar kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai hukum. Penegakan hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.
“Kami meminta persoalan ini tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers,” kata Sarman.
SMSI Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa mendapatkan tekanan dalam bentuk kekerasan. (NSP)






