Foto ilustrasi
Mamasa,penasulbar.com — Program pupuk gratis yang semestinya menjadi angin segar bagi petani justru menuai keluhan di Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa.
Sejumlah ketua kelompok tani mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil jatah pupuk di penyalur wilayah Keppe, Desa Rantebulahan. Padahal, para petani mengaku telah datang dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Keluhan salah satunya disampaikan Hasan, ketua salah satu kelompok tani di Saluahok. Ia mengaku telah membawa KTP asli para anggota kelompoknya saat mendatangi penyalur.
Namun, salah satu anggota kelompoknya saat itu sedang berada di Wajo, Sulawesi Selatan, untuk mencari gabah. Anggota tersebut, menurut Hasan, telah mengirimkan foto KTP aslinya kepada kelompok.
“Kami dipersulit karena salah satu anggota kami berada di luar daerah, padahal sudah kirim foto aslinya,” kata Hasan, Kamis, 17 September 2026.
Hasan mengatakan, dirinya juga telah berupaya memberikan penjelasan kepada pihak penyalur. Bahkan, ia menunjukkan hasil pemindaian atau scan e-KTP yang menurutnya memiliki data dan tampilan yang sama dengan dokumen asli.
“Samaji aslinya karena di-scan, tapi tetap tidak dilayani. Kami dipersulit,” keluhnya.
Menurut Hasan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dirinya atau satu kelompok tani. Di Desa Saluahok terdapat sedikitnya empat kelompok tani yang membutuhkan pupuk untuk menunjang musim tanam.
Ia khawatir mekanisme penyaluran yang sulit justru membuat petani menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama jika pupuk harus segera digunakan sesuai kebutuhan musim tanam.
“Kalau petani dipersulit seperti ini, kami tentu bertanya-tanya. Pupuk gratis ini sebenarnya untuk siapa?” ujarnya.
Keluhan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta persyaratan pengambilan pupuk gratis, khususnya bagi anggota kelompok tani yang berhalangan hadir secara langsung.
Petani juga berharap persoalan tersebut dapat dievaluasi agar program bantuan pupuk benar-benar dapat diterima oleh kelompok tani yang menjadi sasaran program tanpa menimbulkan persoalan administratif di lapangan.
Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah daerah maupun pihak penyalur terkait persoalan tersebut. (NSP)






