Foto bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Foto:hms
Mamuju,penasulbar.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mulai mengambil langkah strategis terkait persiapan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Sulawesi Barat masa jabatan 2025–2030. Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian terhadap persoalan pemblokiran layanan MY ASN yang dikeluhkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Diperluas yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Sulbar, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri didampingi Wakil Ketua DPRD St. Suraidah Suhardi dan Munandar Wijaya.
Turut hadir Ketua Komisi I Syamsul Samad, anggota DPRD Firman Argo Waskito, Rahmat Ichwan, Fredy Boy, Yudiaman Firusdi, Irfan Pahri Putra, Haluddin, serta Sekretaris DPRD Arianto bersama jajaran Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam rapat tersebut, Amalia Fitri mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengenai pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Barat sekitar dua pekan lalu. Surat itu menjadi dasar bagi DPRD untuk segera memulai tahapan pemilihan wakil gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amalia.
Menurutnya, tahapan awal yang akan dilakukan adalah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Sebelum itu, DPRD akan menyampaikan surat kepada partai-partai pengusung atau koalisi untuk meminta usulan calon wakil gubernur. Setelah menerima balasan dari koalisi, DPRD akan melanjutkan proses pembentukan Panlih sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain agenda Pilwagub, DPRD juga membahas persoalan pemblokiran layanan MY ASN yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Persoalan tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan meminta penjelasan secara rinci kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan konsultasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para ASN.
Amalia menegaskan, langkah yang ditempuh DPRD merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)






