Hukum  

Tiga Pelaku Pencurian Komponen Menara PLN Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulbar

Penasulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus pencurian komponen tembaga penangkal petir pada menara transmisi milik PLN di Kabupaten Mamuju. Tiga orang pelaku diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima petugas.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi petugas pengawas menara PLN Mamuju pada Kamis, 11 Juni 2026. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan pencurian kabel dan komponen tembaga penangkal petir di salah satu menara transmisi yang berada di Desa Rosso, Kecamatan Sampaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MA di kediamannya di Desa Kabuloan, Kecamatan Sampaga.

Sekitar 20 menit kemudian, tepatnya pukul 00.30 Wita, dua pelaku lainnya berinisial MF dan DP turut diamankan di kawasan sekitar Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, mereka mengakui telah melakukan pencurian komponen tembaga tidak hanya di satu lokasi, tetapi di tiga titik menara transmisi yang berbeda.

Berdasarkan keterangan tim pengawas PLN, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, jalur transmisi Mamuju–Topoyo telah kehilangan komponen penangkal petir pada 12 menara transmisi. Akibat aksi tersebut, PLN diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pelat penanda menara, sepasang sandal merek Swallow warna hitam, satu jaket hitam, dua karung warna hijau dan putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua potong tembaga hasil curian, satu linggis, satu gunting besi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Polda Sulbar menegaskan bahwa fasilitas kelistrikan merupakan objek vital yang menopang pelayanan publik. Karena itu, setiap tindakan pencurian maupun perusakan terhadap infrastruktur tersebut akan ditindak secara cepat dan tegas demi menjaga keamanan serta keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *