Bupati Mamuju Tengah saat mengikuti kegiatan penyerahan laporan keuangan daerah di Kantor BPK perwakilan Sulbar. Foto: duk.pena.
Mamuju,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengikuti kegiatan penyerahan laporan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan laporan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat serta para kepala daerah se-Sulawesi Barat, termasuk Bupati Mamuju Tengah, bersama jajaran terkait seperti Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan oleh BPK sebelum dilakukan audit lebih lanjut guna memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. (Adv)






