Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Askary.
Mateng,penasulbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan atau parcel menjelang libur Lebaran Idulfitri.
Selain itu, Pemkab juga mengimbau seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat melakukan mudik atau berlibur ke kampung halaman.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Askary, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Askary menegaskan, larangan menerima bingkisan tersebut mengacu pada aturan terkait gratifikasi yang berlaku bagi ASN.
“Kita tetap mengacu kepada surat edaran BPK agar tidak menerima bingkisan karena itu bisa menjadi gratifikasi,” kata Askary.
Ia menambahkan, apabila ada ASN yang terlanjur menerima bingkisan, sebaiknya dikembalikan kepada pemberi atau diberikan kepada pihak yang lebih berhak menerimanya.
Menurutnya, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain itu, terkait penggunaan kendaraan dinas, Askary juga mengingatkan agar ASN tidak memanfaatkannya untuk keperluan pribadi saat mudik Lebaran.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami tetap mengimbau agar saat mudik tidak menggunakan kendaraan dinas, apalagi di tengah kebijakan efisiensi saat ini,” jelasnya.
Melalui kesempatan itu, ia juga berharap seluruh ASN di Mamuju Tengah dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan baik, khususnya bagi umat Muslim, serta kembali bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah libur Lebaran. (Adv)






