Bendahara BPKPAD Mamuju Tengah, Sri Warni
Mateng,penasulbar.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 11 Maret 2026. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD), total penerima THR tahun ini mencapai 2.894 orang dengan total anggaran sebesar Rp12.331.020.209.
Jumlah penerima tersebut terdiri dari 1.717 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.175 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta dua pejabat daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah.
Bendahara BPKPAD Mamuju Tengah, Sri Warni, menjelaskan bahwa proses pencairan THR telah mulai dilakukan setelah adanya dasar hukum dari pemerintah pusat dan daerah.
“Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN di Kabupaten Mamuju Tengah tahun ini mencapai Rp12,33 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026.
Sri Warni menambahkan, setelah regulasi tersebut diterbitkan, pihaknya langsung memproses administrasi pengajuan pembayaran (ampra) hingga pencairan THR bagi ASN.
“THR yang diterima oleh ASN diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tetap terdapat pemotongan wajib berupa Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan perpajakan.
Dengan pencairan THR tersebut, pemerintah daerah berharap para ASN dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya. “Kami berharap THR ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” tutup Sri Warni. (Adv)






