Pertemuan penandatanganan nota kesepahaman pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Mamasa antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Politeknik Negeri Pangkep. Foto: hms
Mamasa,penasulbar.comn– Bupati Welem Sambolangi menegaskan bahwa kopi Mamasa bukanlah komoditas baru. Tanaman ini dinilai sangat cocok dikembangkan di wilayah Mamasa dan telah dibudidayakan sejak lama oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, kopi Mamasa bukan sekadar komoditas bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga bagian dari warisan budaya yang sarat dengan nilai kearifan lokal.
“Kopi Mamasa bukan hanya tanaman bernilai bisnis tinggi, tetapi juga tanaman kebudayaan yang di dalamnya tertanam nilai-nilai kearifan lokal. Kopi telah menjadi simbol dan identitas Mamasa sejak dahulu kala. Maka hari ini, saatnya kopi Mamasa kita klaim sebagai produk asli daerah dan hasilnya kita rasakan sendiri, bukan diklaim oleh pihak luar,” tegas Bupati Welem dalam pertemuan yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Mamasa antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Politeknik Negeri Pangkep.
Bupati berharap, penandatanganan dan penetapan MPIG Kopi Mamasa dapat menjadi langkah konkret dalam pengembangan serta perlindungan legalitas produk kopi khas Mamasa.
“Saya berharap tidak perlu lagi terlalu banyak rapat dan rekomendasi. Yang kita tunggu adalah kerja serius dan hasil nyata yang benar-benar bermanfaat bagi petani. Mamasa harus segera memiliki sertifikat Indikasi Geografis, dan kemandirian kopi Mamasa harus segera diwujudkan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Direktur Politeknik Negeri Pangkep, Dr. Reta, S.TP., M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan MPIG Kopi Mamasa telah dirapatkan.
Ia memastikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Mamasa ditargetkan sudah dapat diterbitkan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pertanian Bernard, S.P., para kepala OPD terkait, serta pengusaha dan pelaku UMKM kopi Mamasa. (Hms)






