Tegas! Pemprov Sulbar Batasi Total Penggunaan HP di Sekolah, Sanksi Menanti Pelanggar

Mamuju,penasulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan pembentukan karakter peserta didik, sekaligus menekan berbagai dampak negatif penggunaan gawai di sekolah. Aturan tersebut sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Dalam edaran itu ditegaskan, smartphone hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah izin serta pengawasan guru. Penggunaan di luar kepentingan belajar, khususnya pada jam sekolah, dilarang keras.

Handphone hanya diperbolehkan apabila:

Digunakan sebagai media atau sumber belajar;

Mendapat izin dan pengawasan guru;

Menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas.

Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan perangkat digital secara profesional dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan menetapkan aturan teknis di sekolah masing-masing serta mengintegrasikannya ke dalam tata tertib sekolah.

“Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Peran orang tua turut ditekankan, khususnya dalam mengawasi penggunaan handphone di rumah, mengarahkan anak pada konten edukatif, serta membangun komunikasi aktif dengan pihak sekolah.

Tak hanya imbauan, aturan ini juga disertai sanksi tegas. Pelanggaran akan dikenakan secara bertahap mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, hingga sanksi disiplin berat bagi pelanggaran berulang. Bahkan, jika penggunaan perangkat berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, atau perundungan digital, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat edaran ini ditetapkan di Mamuju pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *