Direktur Pendapatan Kemendagri Tegaskan: TPP Bukan Pilihan, Aturan Berdiri Sendiri, Insentif Pajak Wajib Masuk Pedoman APBD

Ternate — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif Bapenda Sulbar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Langkah ini mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang selaras dengan misi ke-5 Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.

Bapenda Sulbar dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Bapenda Sulbar, Fahri Yusuf, bersama seluruh perwakilan Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Indonesia.

Rakornas diawali dengan arahan dan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Sherly Tjoana, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta para pakar dan pejabat teknis pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, peserta mengikuti sesi kedua berupa pembagian class atau desk teknis sesuai bidang masing-masing.

Bapenda Sulbar bergabung dalam Class Pendapatan, yang diikuti oleh seluruh Bapenda se-Indonesia. Class ini secara khusus membahas prinsip dan kebijakan umum APBD, mulai dari kebijakan pendapatan daerah, dana transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, hingga kebijakan belanja dan pembiayaan daerah.

Dalam class tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Nasrun, menyampaikan arahan yang tegas dan gamblang terkait pengelolaan pendapatan daerah, khususnya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif pajak daerah.

Nasrun menegaskan bahwa TPP bukanlah kebijakan pilihan, melainkan memiliki regulasi tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah. Upah pungut atau insentif diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, dengan besaran maksimal 5 sampai 3 persen dari APBD, serta diberikan berdasarkan kinerja pemungutan pajak daerah.

“TPP ada aturannya sendiri, jangan dijadikan pilihan. Upah pungut atau insentif dasarnya jelas PP 69 Tahun 2010, dengan batasan 5 sampai 3 persen dari APBD dan berbasis kinerja pemungutan pajak daerah,” tegas Nasrun di hadapan seluruh peserta class pendapatan.

Ia menekankan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah juga memiliki aturan tersendiri dan wajib dimasukkan dalam Pedoman Penyusunan APBD. Insentif tersebut tidak boleh digabung dengan TPP, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran.

“Insentif pajak daerah wajib dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD, dengan nomor rekening yang berbeda. Nomor rekening TPP dan nomor rekening insentif pajak harus dipisahkan secara jelas,” ujarnya.

Penegasan ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan penganggaran, memastikan kepatuhan regulasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain isu TPP dan insentif pajak, Class Pendapatan juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain:
1. Perbedaan metode penghitungan potensi pajak daerah di setiap daerah;
2. Penegasan bahwa kebijakan opsen pajak harus masuk dalam APBD;
3. Isu mutasi kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) yang dinilai lebih tinggi dibanding Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
4. Rencana pengenaan pajak kendaraan listrik, termasuk pengaturan NJKB melalui Permendagri;
5. Penguatan sistem self assessment berbasis data yang akurat, dengan skema pembayaran pajak di awal atau akhir tahun;
6. Optimalisasi potensi fiskal daerah, termasuk potensi wilayah pesisir;
7. Percepatan reformasi Samsat melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan NIK, dan integrasi data.

Selain jajaran Bapenda Sulbar, kegiatan tersebut juga dihadiri unsur pengawasan daerah. Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam Desk Pendapatan, yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah Sulbar, Muh. Natsir dan Pejabat Fungsional Perencana Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sultan Transasmoko. Kehadiran Inspektorat ini menjadi penguatan aspek pengawasan dan kepatuhan regulasi, di mana Muh Natsir dan Sultan Transasmoko secara langsung mengikuti dan mendengarkan arahan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri terkait pengelolaan pendapatan daerah, TPP, serta pengaturan insentif pajak yang wajib dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD.

Menanggapi arahan tersebut, di tempat terpisah Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan komitmen Bapenda Sulbar untuk menindaklanjuti seluruh kebijakan nasional tersebut secara konsisten dan sesuai regulasi.

“Arahan dari Kemendagri ini menjadi penguatan bagi daerah agar lebih tertib, patuh regulasi, dan profesional dalam mengelola pendapatan daerah. TPP dan insentif pajak harus ditempatkan sesuai aturan, dipisahkan secara jelas dalam penganggaran, dan dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD,” tegas Abdul Wahab.

Ia menambahkan, Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam meningkatkan kinerja pendapatan, sekaligus mendorong reformasi tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *