Ketua APDESI Mamasa, Abdul Rahman Tona bersama Ketua DPP Desa Bersatu, Muh. Asri Anas. Foto : Duk. Pena.
Mamas,penasulbar.com – Ketua APDESI Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahman Tona, dengan tegas mendesak Menteri Keuangan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut lahir secara tergesa-gesa, tidak mempertimbangkan kondisi riil di desa, dan justru menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa di seluruh Indonesia, sehingga harus dihentikan sebelum dampaknya semakin meluas.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa PMK 81 diterbitkan pada penghujung tahun 2025, tepat ketika berbagai program desa sedang berjalan dan pemerintah desa sedang berupaya mempercepat serapan anggaran serta penyelesaian program akhir tahun.
“Seluruh pemerintah desa se-Sulbar bahkan di seluruh Indonesia mendesak agar PMK 81 dicabut karena sangat merugikan masyarakat desa,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Ia memaparkan bahwa sejak aturan tersebut diberlakukan, Dana Desa non-earmark tidak dapat dicairkan di sebagian besar desa. Kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya pembayaran honor kader, guru mengaji, dan berbagai layanan dasar yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
“Sebagai pemerintah desa, kami merasa iba sekaligus malu kepada para kader dan guru mengaji yang sudah bekerja berbulan-bulan, tetapi honornya tidak bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes nasional, APDESI telah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi damai pada Senin, 8 Desember 2025.
“Kami sedang menuju Jakarta untuk mempersiapkan aksi 8 Desember. Kami ingin Bapak Presiden mendengar langsung aspirasi masyarakat desa dan memahami kondisi nyata yang kami alami di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk perlawanan kepada pemerintah, melainkan upaya menyampaikan suara dan harapan agar Presiden dapat memberikan solusi terhadap dampak regulasi tersebut.
“Kami sepenuhnya mendukung program Bapak Presiden. Namun, PMK 81 harus dicabut karena telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat luas,” tegas Abdul Rahman.
Untuk diketahui, PMK 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025. Regulasi ini mewajibkan seluruh desa mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap II. (Ne-01)






