APDESI Sulbar Desak Pemerintah : Cabut PMK 81 yang Rugikan Masyarakat!

Ketua APDESI Sulbar, Wardin Wait. 

Mamuju,penasulbar.com – Ketua DPD APDESI Provinsi Sulawesi Barat, Wardin Wahid, mengeluarkan pernyataan tegas mendesak Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai lahir secara prematur, tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menghambat penyaluran hak-hak warga desa di seluruh Indonesia.

Wardin membeberkan bahwa PMK 81 diterbitkan pada penghujung tahun 2025 saat seluruh program desa sedang berjalan dan ketika pemerintah desa tengah melakukan percepatan serapan anggaran serta penyelesaian program.

“Seluruh aparat desa se-Sulbar bahkan se-Indonesia mendesak agar PMK 81 dicabut karena merugikan masyarakat desa,” tegas Wardin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, terbitnya PMK 81 membuat Dana Desa non-earmark tidak dapat dicairkan di sebagian besar desa di Indonesia. Kondisi ini berdampak langsung pada pembayaran honor kader desa, guru mengaji, dan berbagai program pelayanan dasar lainnya.

“Sebagai pemerintah desa, kami kasihan dan malu kepada para kader dan guru mengaji yang sudah bekerja berbulan-bulan, tetapi akhirnya tidak bisa dibayarkan honornya,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes nasional, APDESI pun telah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi damai pada Senin, 8 Desember 2025.

“Kami sedang menuju Jakarta untuk persiapan aksi 8 Desember. Kami ingin Bapak Presiden mendengar langsung aspirasi masyarakat desa agar memahami kondisi yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan penyampaian aspirasi agar Presiden dapat memberikan solusi atas dampak regulasi tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya program Bapak Presiden. Hanya saja, PMK 81 harus dicabut karena telah merugikan masyarakat luas,” ucapnya.

Untuk diketahui, PMK 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh desa mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap II. (Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *