Mamasa,penasulbar.com – Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Timoro tahun anggaran 2022-2023. Para tersangka adalah RS (Kepala Desa Timoro), R (Kaur Keuangan Desa Timoro tahun 2022), dan OI (Kaur Keuangan Desa Timoro tahun 2023).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, dan tidak ada transparansi pengelolaan anggaran.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 391.491.453,59.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini dan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. (Ns-rls)






