Mamasa,penasulbar.com – Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan penyerahan pemulihan keuangan daerah dan kendaraan dinas dalam rangka upaya penanganan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat dari Tahun 2004 s/d 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., Wakil Bupati Mamasa, Drs. H. Sudirman, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., dan pihak lain yang terkait.
Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa, telah dilakukan pengembalian uang dan aset pada tahap pertama tanggal 20 April 2025 berupa pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 424.628.891,- dan aset kendaraan roda 2 sebanyak 4 unit dan roda 4 sebanyak 2 unit.
Pada hari ini, diserahkan dan telah disetorkan ke kas daerah sejumlah Rp. 2.300.976.565,90. Sehingga sampai dengan hari ini, total penyetoran baru/bukti pembayaran baru ditemukan/temuan pajak pusat sebesar Rp. 2.725.605.456,90.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa telah diserahkan, dengan kondisi yang bervariasi.
Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa,” ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam upaya pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa. (Rls)