Ketua FKUB Provinsi Sulbar, Dr. Sahabuddin Kasim, MH.
MAMUJU,PS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
Dilansir dari Detik.com, pada Sabtu 3/7/2024, Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
“Aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan,” kata Yaqut.
Rencana Menag mengubah aturan pendirian rumah ibadah itu mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulbar, Dr. Sahabuddin Kasim, MH.
Ia mengatakan, pada intinya aturan pendirian rumah ibadah yang baru itu baik karena tidak berbelit-belit.
“Jikalau aturannya sudah jadi maka harus dijalankan. Dari segi birokrasinya sangat praktis bila dijalankan oleh Kemenag dan tidak perlu melibatkan lagi lembaga lain supaya tidak berbelit-belit,” ungkap Sahabuddin saat dikonfirmasi melaui via selulernya, Selasa (13/8/2024).
Meski demikian, kata dia, aturan baru itu sementara dalam rancangan peraturan presiden dan belum diberlakukan.
Untuk sementara pendirian rumah ibadah masih merujuk pada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan Menteri Agama nomor 9 tahun 2006.
“Jadi dalam peraturan bersama itu, setiap pendirian rumah harus mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten lalu disampaikan kepada Kemenag Kabupaten untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk di SK kan, itu aturan yang berlaku sekarang. Jadi selama Kepresnya aturan baru belum keluar maka aturan lama masih digunakan,” pungkasnya. (Ns-01)






