Ketua DPP Desa Bersatu Minta Bupati Mamuju Segera Lakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ketua DPP Desa Bersatu, Asri Anas sedang menyampaikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Pembentukan pengurus Desa Bersatu Provinsi Sulbar. Foto: duk. Pena. 

MAMUJU, PS – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, Muh. Asri Anas mendesak Bupati Mamuju segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mamuju.

Pernyataan itu disampaikan, Asri Anas saat menghadiri Musyawarah Fasilitator Pembentukan Pengurus Desa Bersatu Provinsi Sulbar yang digelar Booroom Hotel Megadinata Mamuju, Sabtu (10/8/2024).

Mantan senator RI asal Sulbar itu menegaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan perintah Undang-Undang.

“Ini perintah undang-undang, makanya Mendagri telah mengeluarkan dua kali surat edaran kepada kepala daerah untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” tegas Asri.

Ia meminta agar Bupati Mamuju melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades paling lambat sebelum hut RI 17 Agustus 2024.

“Saya minta ini dibantu teman-teman Media diingatkan kepada Bupati Mamuju kalau bisa melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sebelum 17 Agustus 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Kabupaten Mamuju, Munir saat dikonfirmasi pada rabu (7/8/2024) mengungkapkan belum bisa menentukan jadwal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades.

Munir mengatakan Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades belum selesai karena masih dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Mamuju.

Untuk diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan amanah undang-undang.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk Provinsi Sulbar, dari enam Kabupaten, tersisa Kabupaten Mamuju yang belum melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades.

(Ns-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *