Pansus Revisi Perda RTRW dan RZ3PK DPRD Sulbar Minta Kabupaten Proaktif Neri Data

Tim anggota Pansus rivisi Perda RTRW dan RZ3PK DPRD Sulbar rapat bersama KLHK. 

JAKARTA –Panitia Khusus Revisi Perda RTRW dan RZ3PK DPRD Sulbar meminta seluruh kabupaten agar proaktif memberikan data terkait lahan pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang masih masuk kawasan hutan lindung.

Hal itu disampaikan usai tim pansus mengunjungi dua lembaga, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN.

“Data ini akan diusulkan kepada Dinas Kehutanan untuk diteruskan ke kementerian,” jelas wakil ketua pansus, Muh. Hatta Kainang, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Hatta, data tersebut penting guna memperjelas wilayah yang faktanya sudah di luar zona, namun masih masuk peta hutan lindung.

“Jadi menurut kasubdit rencana kawasan hutan dan perubahan wilayah hutan KLHK, Yana Juhana, persoalan data wilayah yang sudah keluar dari peta hutan lindung yang jadi problem,” ungkap Hatta.

Untuk itu, tim KLHK akan ke Sulbar melakukan verifikasi data usulan dari daerah.

Sementara dari Kementerian ATR/BPN, tim pansus mendapatkan informasi bahwa proses sertifikat bidang tanah yang masih banyak masalah di Sulbar bisa dilakukan dengan program PTSL pengganti Prona, dengan inisiator para kepala desa secara kolektif, melalui BPN kabupaten.

“Ini karena tiap BPN punya kuota dalam proses PTSL,” tutup Hatta Kainang.

Ikut dalam tim pansus, Ketua Muslim Fattah, Wakil Ketua Hatta Kainang, dan Rayu. Sementara dari eksekutif Kadis Kehutanan Sulbar Andi Aco Takdir, dan Kadis PUPR Ince Rachmad. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *