Foto bersama peserta apel siaga pengawasan Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Mamasa. Foto/duk.pena.
Mamasa,penasulbar.co,id- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Mamasa melakukan gelar apel siaga pengawasan Pemilu di Lapangan Tennis Kelurahan Mamasa, Minggu (19/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, SH,MM,MH, anggota Bawaslu Kab Mamasa, Adiwijaya, Dandim 1428 Mamasa, Perwakilan Kapolres Mamasa, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Perwakilan Kepala Satpol PP, Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Perwakilan Kepala Badan Kesbangpol, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Mamasa, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Mamasa, Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dalam sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam mengatakan, apel siaga pengawasan pemilu yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Mamasa untuk melakukan pengawasan pemilu khususnya pada tahapan krusial pemilu.
Ia mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022, tahapan kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tgl 10 Februari 2024.
Sesuda itu, kata Rustam, akan dilanjutkan dengan masa tenang tgl 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Tahapan-tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan wajib kita awasi pelaksanaannya untuk terwujudnya pemilu yang jujur, adil, aman dan bermartabat khususnya di Kabupaten Mamasa,”terang Rustam.
Lanjut dikatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pengawas pemilu memiliki duabtugas yaitu melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu.
“Oleh karena itu dalam melaksanakan kedua tugas tersebut wajib kita laksanakan dengan professional, netral, efektif dan efisien serta berkepastian hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan, semua upaya hukum terkait kepemiluan pintu masuknya di Bawasu, baik itu pelanggaran administrasi, sengketa proses pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena itu, setiap pengawas pemilu mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa tanpa terkecuali wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan menekan terjadinya potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing, selain itu aktif dalam melakukan pengawasan dan merekamnya dalam form A pengawasan yang merupakan dokumen yang sangat penting bagi pengawas pemilu.
“Jangan pandang buluh dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum pemilu yang semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan seluruh masyarakat. semua pihak bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan pemilu yang aman, tertib, jujur dan adil maka kolaborasi dengan seluruh stake holder diwilayah kerja masing-masing harus kita bangun dengan baik. Kolaborasi dan sinergi yang baik tersebut dapat kita wujudkan dengan aktif melakukan koordinasi dengan aparat keamanan TNI/Polri di wilayah kerja masing-masing, koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga kepala dusun serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama serta mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif secara mandiri melakukan pengawasan karena Dengan demikian kita harapkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan pemilu dan demokrasi yang sehat dan bersih akan semakin mapan kedepan,”tutup Rustam.
(ADV)






