Kajari Mamasa : Penanganan Kasus PSDH Geta Pinus Tak Bermaksut Merugikan Masyarakat

Kajari Mamasa, H. Musa, SH., MH

Mamasa,penasulbar.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa H. Musa, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berpikiran merugikan masyarakat Mamasa terkait penghentian pembelian getah pinus yang dilakukan oleh pihak PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL). Hal ini diungkapkan Musa saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi, Selasa 10/10/2023.

Musa menegaskan bahwa Kejari Mamasa tetap bekerja sesuai ketentuan undang-undang, profesional, proporsional dan sesuai dengan SOP yang ada dalam penanganan penyidikan perkara.

“Apa yang kami lalukan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kami tidak pernah berniat apalagi sampai menghentikan jual beli getah pinus, tetapi kami hanya menjalankan tugas dan kewenangan kami sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kita harus pahami dulu bahwa proses penyitaan di pt.kencana terhadap dokumen-dokumen tahun 2017 s.d 2022 tidak terkait dengan proses jual beli di tahun 2023 sehingga tidak mengganggu oprasinal pt.kencana dan kemudian terkait 2 unit perangkat komputer yang disita juga tidak akan mengganggu proses oprasional penimbangan dan jual beli getah di pt.kencana dikarenakan komputer tersebut bukan perangkat server atau bukan khusus perangkat yang menggunakan aplikasi pengimputan pelaporan keuangan atau administrasi PT.kencana dalam pelaksanaan kegiatannya. Komputer tersebut memang digunakan untuk kegiatan administrasi PT. Kencana tetapi masih ada 4 unit komputer yg sama di PT.Kencana Site Sumarorong dan bisa digunakan untuk oprasional atau kegiatan administrasi pt.kencana dan filefile dari komputer yang disita telah di copy/disalin ke unit komputer yang ada di pt.kencana sebelum di sita.” demikian diungkapkan Kajari.

Kajari Mamasa meminta kepada Masyarakat penderes getah pinus supaya tidak terprovokasi terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari tanpa bermaksud menghentikan proses jual beli getah pinus antara pihak pengusaha PT KHBL dengan petani penderes getah pinis di Mamasa. Kajari menambahkan bahkan jika  proses hukum ini telah dituntasakn maka keuangan negara dapat diselamatkan yang berimbas pada bertambahnya pendapatan asli daerah kabupaten Mamasa.
(Hms kjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *