Pasamboan Tepis Isu Pemotongan Bantuan Stimulan Perumahan Untuk Korban Gempa di Kabupaten Mamasa

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana BPBD Kabupaten Mamasa, Pasamboan Pangloli, ST. Foto : duk. Pena. 

Mamasa — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana BPBD Kabupaten Mamasa, Pasamboan Pangloli,ST, menegaskan bahwa bantuan stimulan rehabilitasi/pembangunan rumah kepada sejumlah warga telah disalurkan secara utuh ke rekening masing-masing tanpa potongan.

Hal ini disampaikan Pasamboan kepada sejumlah awak media, untuk menepis tudingan adanya pemotongan dana bantuan stimulan yang di alamatkan kepadanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pekerjaan rehabilitasi rumah masih dalam tahap pelaksanaan dan PPK masih akan melakukan evaluasi pengeluaran anggaran yang telah diterima.

Ia menyampaikan, akan meminta pertanggungjawaban kepada penerima uang serta akan menilai apaka rumahnya benar-benar sudah dikerjakan sesuai dengan jumlah uang yang sudah diterima oleh masing-masing penerima bantuan stimulan rehabilitasi rumah

Terkait dengan harga material fabrikasi, Pasamboan mengatakan, dananya ditransfer langsung oleh BRI dari rekening penerima ke rekening toko penyalur sesuai nota pesanan masing-masing penerima.

Selain itu, lanjut pasamboan, uang tunai berupa biaya belanja material lokal dan upah kerja telah diserahkan kepada ketua TPM masing-masing desa atau kelurahan secara utuh untuk selanjutnya dibagikan kepada warga penerima dan lengkap dengan tanda terima yang di tanda tangani oleh mereka” imbuhnya.

Pasamboan Pangloli, ST yang diangkat oleh Kepala BNPB Pusat sebagai PPK bantuan stimulan perbaikan rumah akibat gempa bumi, banjir dan tanah longsor di Kabupaten Mamasa pada Tanggal 15 Januari 2022 yang secara kebetulan Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pitu Ulunna Salu Kondo Sapata Wai Sapalelean Kabupaten Mamasa itu menyatakan, orang yang mengeluarkan statement bahwa PPK telah melakukan pemotongan atau pungutan kepada penerima bantuan adalah fitnah.

Lebih lanjut Pasamboan menyebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalapahaman didalamnya oleh karena kegiatan belum sampai pada tahap penyelesaian atau masih dalam proses.

” Saya selaku PPK akan turun langsung kelapangan untuk melakukan klarifikasi, terkait tudingan ini, ” kata Pasamboan saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

“Adapun seandainya ada pungutan atau tanda terima kasih yang mereka serahkan kepihak lain setelah menerima uang tunai tersebut, itu diluar kewenangan kami,” terang Pasamboan.

Kendatipun demikian, kata dia, pihak kepolisian polres Mamasa sudah turun melakukan klarifikasi dan sebagai masyarakat yang taat hukum mari kita bersabar menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh penyidik” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan stimulan pebaikan rumah pasca gempa bumi, banjir dan tanah longsor di Kabupaten Mamasa sebesar Rp.9,42 M. Untuk membangun atau merehabilitasi rumah sebanyak 574 unit yang terdampak gempa bumi, banjir dan tanah longsor.

“Bahwa bantuan tahap 1 tahun 2021 hanya untuk sektor perumahan sebesar Rp, 9,42 M, rencana tahap 2 tahun 2022 untuk sektor perumahan sebanyak 170 KK dan Rp.19 M dana hibah rehabilitasi infrastruktur yang rusak ” tambahnya.

Dikatakan ,rencana tahap 3 tahun 2023 sebesar Rp.14 M ,adalah dana hibah lanjutan rehabilitasi infrastruktur yang rusak, sesuai dengan yang termuat didalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ( R3P) ,yang telah disepakati dengan BNPB RI ” jelas Pasamboan.

Saat ditanya, kapan realisasi tahap II, Pasamboan mengatakan, pada Tanggal 10 Agustus yang lalu pihaknya melakukan rapat kordinasi dengan BNPB di Mamuju untuk membahas rencana realisasi tahap II dan diminta untuk melengkapi berkas.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk realisasi tahap 2. Jadi semuanya sedang dalam proses, ” pungkasnya.
(Mn-nsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *