Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tadui Mamuju

Suasana Petapan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung Tadui di Kantor Kejatin Sulbar Foto : duk. Pena.

Mamuju – Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali membuktikan keseriusannya dalam mengubgkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sulbar.

Salah satunya, kasus ali fungsi hutang lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju yang gunakan sebagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengumumkan penetapan Tiga tersangka Kasus ali fungsi hutan lingkungan Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Kamis (21/7/2022).

Didik menyebutkan, tiga tersangka yang terlibat dalam alih fungsi hutan lindung Tadui yakni, Wakil Ketua DPRD Mamuju ADH, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju HN dan Mantan Kepala Desa Tadui SB.

Didik mengungkapkan, perbuatan tersangka merugikan negara 2,8 Milyar lebih.

“Hari ini kita tetapkan 3 tersangka kasus alih fungsi hutan lindung Tadui. Mereka masing-masing punya peran dan merugikan negara 2,8 Milyar lebih. Sekalipun kerugian negara kelihatan kecil tetapi lahan ini digunakan untuk kepentingan bisnis SPBU, ” Ungkap Didik.

Ia menyebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Para tersangka langsung ditahan untuk kelancaran proses hukum.

Ditemui di Kantor Kejati Sulbar, Kuasa Hukum tersangka ADH, Nasrum SH mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan hukum dalam penetapan tersangak.

“Penetapan tersangka kasus alih fungsi hutan tidak sesuai peraturan perungdang-undangan, kami akan lakukan pra peradilan, ” terang Nasrum.
(Ns-91)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *